Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN
Teks Saat Ini
Penanggulangan bencana alam bertujuan untuk :
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana alam;
b. menyelaraskan dengan peraturan perundangundangan;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana alam secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
d. membangun partisipasi publik dan kemitraan publik serta swasta; dan
e. menciptakan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Koreksi Anda
