Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan bencana alam bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana alam; b. menyelaraskan dengan peraturan perundangundangan; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana alam secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; d. membangun partisipasi publik dan kemitraan publik serta swasta; dan e. menciptakan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Koreksi Anda