Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan yang merupakan permintaan bantuan dari luar negeri dan telah mendapatkan keputusan kebijakan politik nasional atau sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(2) Penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan yang merupakan pemberian bantuan ke luar negeri dan penerimaan bantuan dari luar negeri serta telah mendapatkan keputusan kebijakan politik nasional atau sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
