Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kategori yang menjadi obyek penyelenggaraan bantuan TNI dikategorikan sebagai berikut : a. bencana alam yaitu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah langsor yang meliputi kegiatan: 1. Penyelamatan dan evakuasi korban; 2. Pemenuhan kebutuhan dasar; 3. Perlindungan terhadap kelompok rentan; 4. Penanganan pengungsi; dan 5. Pemulihan sarana dan prasarana umum. b. pengungsi yaitu orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa ke luar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana; dan c. bantuan kemanusian yaitu bantuan yang diberikan untuk menjamin hakekat dan martabat manusia yang terganggu atau berkurang karena bencana alam dan lain-lain.
Koreksi Anda