Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan kualifikasi personel pelaksana yang terlibat langsung, dipersyaratkan memiliki kualifikasi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan dan pelatihan Kemhan, TNI, Angkatan, Badan, lembaga, pemerintah daerah dan sejenisnya. (2) Persyaratan kualifikasi personel pelaksana yang terlibat langsung dalam penugasan ke luar negeri, dipersyaratkan memiliki kualifikasi yang berstandar nasional dan/atau internasional. (3) Memiliki kualifikasi dan kemampuan serta pengalaman di satuan TNI atau kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah lainnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Koreksi Anda