Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat pengaturan secara garis besar penyelenggaraan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan, disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a. ketentuan umum;
b. ketentuan dasar tugas Tentara Nasional INDONESIA;
c. pola umum penyelenggaraan;
d. tataran kewenangan;
e. anggaran; dan
f. ketentuan penutup.
Koreksi Anda
