Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat pengaturan secara garis besar penyelenggaraan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan, disusun dengan tata urut sebagai berikut : a. ketentuan umum; b. ketentuan dasar tugas Tentara Nasional INDONESIA; c. pola umum penyelenggaraan; d. tataran kewenangan; e. anggaran; dan f. ketentuan penutup.
Koreksi Anda