Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud diberlakukannya Peraturan Menteri ini agar terwujud kesatuan pola pikir dan tindakan bagi penyelenggara bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan. (2) Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Pasal.id