Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN
Teks Saat Ini
(1) Pokok-pokok penyelenggaraan bantuan TNI dalam menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan sebagai pedoman pelaksanaan di lingkungan Kemhan, TNI dan Angkatan serta semua pihak yang terkait.
(2) Teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat di lingkungan Kemhan, TNI dan Angkatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing
Koreksi Anda
