Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas bantuan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dukungan anggaran dibiayai dari anggaran kontinjensi yang diajukan oleh Panglima TNI kepada Menteri Pertahanan.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas bantuan TNI dalam penanggulangan bencana di daerah dilaksanakan oleh satuan kewilayahan TNI setempat, didukung pemerintah daerah setempat.
(4) Pada saat tanggap darurat, peran Kemhan selaku administrator dan fasilitator melalui Kemenkokesra agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan dana siap pakai (On Call) yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB untuk :
a. dukungan peralatan/perlengkapan dan Alutsista TNI;
b. dukungan operasional petugas Kemhan/TNI ; dan
c. dukungan logistik (lauk pauk) untuk korban dan petugas Kemhan/TNI.
Koreksi Anda
