Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Kemhan, meliputi :
a. merumuskan kebijakan pokok-pokok tentang pengerahan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan untuk kepentingan pertahanan negara;
b. MENETAPKAN kebijakan organisasi, kekuatan, sarana prasarana dan dukungan anggaran untuk menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis dalam penyelenggaraan bantuan penanggulangan bencana terkait dengan bantuan kerja sama internasional dalam hal ini militer
asing;
d. mengkoordinasikan dalam penyusunan kebijakan dengan instansi terkait pusat dan daerah, berkaitan dengan pengerahan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; dan
e. mengesahkan administrasi prosedur perizinan penggunaan personel dan aset militer asing di wilayah INDONESIA yang telah dilaksanakan oleh Mabes TNI.
(2) Wewenang Mabes TNI, meliputi :
a. MENETAPKAN kebijakan teknis operasional bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan;
b. MENETAPKAN kebijakan teknis pengerahan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan;
c. MENETAPKAN susunan organisasi, kekuatan, sarana prasarana dan dukungan satuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis operasional TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan
dengan mempertimbangkan saran masukan dari instansi terkait di tingkat pusat dan pemerintah daerah;
e. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan;
f. Menyelenggarakan pelatihan bersama tentang penyelamatan bencana alam dengan instansi terkait pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
g. mengevaluasi setiap tahap kegiatan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan;
h. penanganan militer asing yang membantu dalam proses bantuan TNI dalam bencana alam; dan
i. mengkoordinir pelaksanaan administrasi prosedur perizinan penggunaan personel dan aset militer asing di wilayah INDONESIA.
(3) Wewenang KAS Angkatan, meliputi :
a. mengkoordinasikan dengan instansi terkait di tingkat pusat dan di tingkat daerah berkaitan dengan kegiatan pelatihan penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan;
b. MENETAPKAN kebijakan penyiapan personel, alat peralatan dan kebutuhan dukungan anggaran untuk menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan;
c. melaksanakan pembinaan personel pelatih sesuai keahliannya yang berkaitan dengan penyelamatan akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; dan
d. mengevaluasi dan memberikan saran masukan setiap tahap kegiatan satuan yang dilibatkan dalam pelaksanaan penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan.
Koreksi Anda
