Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Kemhan, meliputi : a. merumuskan kebijakan pokok-pokok tentang pengerahan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan untuk kepentingan pertahanan negara; b. MENETAPKAN kebijakan organisasi, kekuatan, sarana prasarana dan dukungan anggaran untuk menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; c. MENETAPKAN kebijakan teknis dalam penyelenggaraan bantuan penanggulangan bencana terkait dengan bantuan kerja sama internasional dalam hal ini militer asing; d. mengkoordinasikan dalam penyusunan kebijakan dengan instansi terkait pusat dan daerah, berkaitan dengan pengerahan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; dan e. mengesahkan administrasi prosedur perizinan penggunaan personel dan aset militer asing di wilayah INDONESIA yang telah dilaksanakan oleh Mabes TNI. (2) Wewenang Mabes TNI, meliputi : a. MENETAPKAN kebijakan teknis operasional bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; b. MENETAPKAN kebijakan teknis pengerahan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; c. MENETAPKAN susunan organisasi, kekuatan, sarana prasarana dan dukungan satuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; d. mengkoordinasikan pelaksanaan teknis operasional TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan dengan mempertimbangkan saran masukan dari instansi terkait di tingkat pusat dan pemerintah daerah; e. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; f. Menyelenggarakan pelatihan bersama tentang penyelamatan bencana alam dengan instansi terkait pemerintah pusat dan pemerintah daerah; g. mengevaluasi setiap tahap kegiatan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; h. penanganan militer asing yang membantu dalam proses bantuan TNI dalam bencana alam; dan i. mengkoordinir pelaksanaan administrasi prosedur perizinan penggunaan personel dan aset militer asing di wilayah INDONESIA. (3) Wewenang KAS Angkatan, meliputi : a. mengkoordinasikan dengan instansi terkait di tingkat pusat dan di tingkat daerah berkaitan dengan kegiatan pelatihan penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; b. MENETAPKAN kebijakan penyiapan personel, alat peralatan dan kebutuhan dukungan anggaran untuk menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; c. melaksanakan pembinaan personel pelatih sesuai keahliannya yang berkaitan dengan penyelamatan akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; dan d. mengevaluasi dan memberikan saran masukan setiap tahap kegiatan satuan yang dilibatkan dalam pelaksanaan penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan.
Koreksi Anda