Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi :
a. pra bencana;
b. tanggap darurat; dan
c. pasca bencana.
(2) Tahap pra bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pencegahan/mitigasi;
b. koordinasi dan latihan bersama antar instansi terkait; dan
c. kesiapsiagaan.
(3) Tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. penyelamatan dan evakuasi korban;
b. penanganan pengungsi berupa Pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
c. pemulihan sarana dan prasarana.
(4) Tahap pasca bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi rehabilitasi dan rekontruksi.
Koreksi Anda
