Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi : a. pra bencana; b. tanggap darurat; dan c. pasca bencana. (2) Tahap pra bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pencegahan/mitigasi; b. koordinasi dan latihan bersama antar instansi terkait; dan c. kesiapsiagaan. (3) Tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. penyelamatan dan evakuasi korban; b. penanganan pengungsi berupa Pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan c. pemulihan sarana dan prasarana. (4) Tahap pasca bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi rehabilitasi dan rekontruksi.
Koreksi Anda