Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dipedomani seluruh satuan kerja perencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA secara konsekuen dan konsisten.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2010 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
KEBIJAKAN PERENCANAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
Koreksi Anda
