Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Kebijakan Perencana Pertahanan Negara adalah dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 1 tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam periode 1 tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Koreksi Anda
