Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Menteri yang tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan meliputi wewenang sebagai berikut :
a. penetapan lowongan formasi;
b. penetapan pengangkatan menjadi CPNS;
c. penetapan kenaikan pangkat golongan ruang IV/b;
d. pengusulan kenaikan pangkat golongan ruang IV/c ke atas;
e. pengusulan kenaikan pangkat anumerta;
f. pengusulan kenaikan pangkat pengabdian golongan ruang IV/b ke atas;
g. penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II dan jabatan fungsional yang setara;
h. pengusulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I dan jabatan fungsional yang setara;
i. pengangkatan kembali PNS yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/b ke atas;
j. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi PNS Departemen Pertahanan yang menduduki jabatan struktural eselon II dan jabatan fungsional yang setara;
k. penetapan keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS Departemen Pertahanan;
l. pengusulan pemberian tanda jasa dan kehormatan PNS;
m. penetapan kebijakan pembinaan PNS lima tahunan; dan
n. wewenang pembinaan PNS lainnya yang menurut ketentuan perundangan tidak dapat didelegasikan atau tidak dapat dikuasakan.
(2) Wewenang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khususnya bagi PNS Dephan yang dipekerjakan akan diatur lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
