Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang menentukan kebijakan dan melaksanakan kewenangan pembinaan PNS di lingkungan Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan. (2) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat di lingkungan Departemen Pertahanan atau di lingkungan TNI, atau dapat memberikan kuasa kepada pejabat tertentu.
Koreksi Anda