Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemisahan PNS terjadi karena : a. mencapai batas usia pensiun (BUP); b. atas permintaan sendiri; c. penyederhanaan organisasi; d. melakukan pelanggaran disiplin; e. tidak cakap jasmani atau rohani; f. meninggal dunia / tewas / gugur / hilang; atau g. hal-hal lain. (2) Ketentuan pelaksanaan pemisahan PNS diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Pasal.id