Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemisahan PNS terjadi karena :
a. mencapai batas usia pensiun (BUP);
b. atas permintaan sendiri;
c. penyederhanaan organisasi;
d. melakukan pelanggaran disiplin;
e. tidak cakap jasmani atau rohani;
f. meninggal dunia / tewas / gugur / hilang; atau
g. hal-hal lain.
(2) Ketentuan pelaksanaan pemisahan PNS diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
