Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan meliputi : a. pembinaan jasmani untuk meningkatkan dan memelihara kesegaran jasmani setiap PNS, dalam bentuk olahraga umum dan olahraga rekreatif; b. pembinaan mental dan rohani untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memantapkan kondisi mental PNS ; c. pembinaan disiplin dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan meningkatkan etos kerja; dan d. pembinaan kesejahteraan untuk meningkatkan motivasi kerja PNS meliputi penghasilan, pemberian cuti, perawatan kesehatan, tunjangan cacat, uang duka dan biaya pemakaman, pemberian tanda kehormatan, pemberian izin perkawinan/perceraian, pemberian bantuan uang muka perumahan, pelayanan dan bantuan hukum, pemberian santunan asuransi, dan pemberian pakaian seragam beserta kelengkapannya. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh unit organisasi masing- masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Pasal.id