Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Baperjakat dalam rangka pengangkatan, pemberhentian ke dalam jabatan dan kepangkatan PNS di lingkungan Departemen Pertahanan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Pembentukan Baperjakat dalam rangka pengangkatan, pemberhentian ke dalam jabatan dan kepangkatan PNS di lingkungan TNI ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Mabes TNI dan Angkatan.
Koreksi Anda
