Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS dapat dipindahkan antar instansi, yaitu dari lingkungan Dephan dan TNI ke instansi pemerintah lainnya atau sebaliknya.
(2) Pemindahan antar instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif diusulkan oleh pejabat personel dari masing-masing unit organisasi kepada Menteri untuk memperoleh Surat Persetujuan Pindah (SPP).
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
