Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, PNS dapat ditugaskan dan/atau dipindahkan : a. antar satker/subsatker di lingkungan Departemen Pertahanan; b. antar satker/subsatker di lingkungan TNI; dan c. dari lingkungan Departemen Pertahanan ke lingkungan TNI atau dari lingkungan TNI ke lingkungan Departemen Pertahanan. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh unit organisasi masing-masing.
Koreksi Anda