Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kenaikan pangkat, ujian dinas dan penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
