Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kenaikan pangkat, ujian dinas dan penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda