Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat PNS terdiri dari : a. kenaikan pangkat reguler; b. kenaikan pangkat pilihan; c. kenaikan pangkat anumerta; dan d. kenaikan pangkat pengabdian. (2) Kenaikan pangkat reguler dengan pindah golongan, yaitu dari golongan II/d ke golongan III/a harus lulus ujian dinas. (3) Penyesuaian pangkat dari golongan II ke golongan III dapat dilakukan sesuai dengan formasi, kualifikasi pendidikan dan bidang tugas yang tersedia dan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Pasal.id