Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat PNS terdiri dari :
a. kenaikan pangkat reguler;
b. kenaikan pangkat pilihan;
c. kenaikan pangkat anumerta; dan
d. kenaikan pangkat pengabdian.
(2) Kenaikan pangkat reguler dengan pindah golongan, yaitu dari golongan II/d ke golongan III/a harus lulus ujian dinas.
(3) Penyesuaian pangkat dari golongan II ke golongan III dapat dilakukan sesuai dengan formasi, kualifikasi pendidikan dan bidang tugas yang tersedia dan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
