Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional umum ditetapkan untuk Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu.
(2) Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk melaksanakan pekerjaan teknis dalam menunjang tugas organisasi serta tidak mempunyai jenjang jabatan.
Koreksi Anda
