Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional tertentu terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan. (2) Jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan : a. tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian; dan b. tingkat keterampilan bagi jabatan fungsional keterampilan. (3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam jabatan fungsional ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan. (4) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar jabatan fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman pelaksanaan jabatan fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Pasal.id