Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan berdasarkan eselon jabatan dan pangkat tertentu.
(2) Ketentuan tentang eselonisasi jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan TNI yang dapat diduduki oleh PNS diatur lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang di lingkungan TNI.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan unit organisasi Dephan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
