Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
