Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan meliputi pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pangkat dan penugasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dilakukan melalui proses yang tepat sesuai kompetensi yang dimiliki agar diperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal, serta untuk memberikan kemungkinan pengembangan karier. (2) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pangkat dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses melalui sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. (3) PNS dapat dipekerjakan atau ditugaskan di luar struktur organisasi Departemen Pertahanan atau TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Pasal.id