Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang pelaksanaan Diklat Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diselenggarakan untuk membentuk PNS Dephan yang memiliki sikap mental, kesegaran jasmani dan disiplin sesuai dengan watak dan karakternya dalam rangka meningkatkan kesadaran Bela Negara serta merupakan persyaratan untuk kenaikan pangkat pertama.
Koreksi Anda
