Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Diklat dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan atau keahlian dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas dan jabatannya.
(2) Diklat dalam Jabatan terdiri dari :
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional; dan
c. Diklat Teknis.
Koreksi Anda
