Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan atau keahlian dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas dan jabatannya. (2) Diklat dalam Jabatan terdiri dari : a. Diklat Kepemimpinan; b. Diklat Fungsional; dan c. Diklat Teknis.
Koreksi Anda