Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.
(2) Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, di samping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasi agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
(3) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;
b. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II; dan
c. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
Koreksi Anda
