Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan Pelatihan bagi PNS bertujuan untuk : a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; dan d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik. (2) Pendidikan dan Pelatihan menjadi bagian dari pembinaan karier yang merupakan salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan dan pangkat tertentu.
Koreksi Anda