Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan PNS adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan mulai dari penyusunan rencana kebutuhan, penetapan alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS, pembekalan, Diklat Bela Negara, Diklat Prajabatan dan pengangkatan menjadi PNS. (2) Pengadaan PNS diarahkan untuk mengisi formasi yang lowong akibat pemberhentian, pembentukan organisasi baru atau melengkapi kekurangan pada struktur organisasi dalam menjalankan tugas pokoknya. (3) Setiap warga negara Republik INDONESIA mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda