Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan pembinaan PNS 5 (lima) tahunan.
(2) Kebijakan pembinaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. kebijakan nasional bidang kepegawaian dan perspektifnya ke depan;
b. rencana dan strategi pertahanan negara; dan
c. pola karier, kompetensi jabatan dan lowongan formasi pada organisasi Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan.
(3) Materi dan susunan kebijakan pembinaan PNS 5 (lima) tahunan disiapkan dan disusun secara bersama-sama antara Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan.
(4) Kebijakan pembinaan PNS 5 (lima) tahunan merupakan dasar pembuatan program tahunan pembinaan PNS masing-masing unit organisasi.
Koreksi Anda
