Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan PNS diarahkan untuk terwujudnya pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephan dan di lingkungan TNI secara seragam.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan kebijakan lima tahunan, pengadaan, pendidikan dan pelatihan, penggunaan, perawatan dan pemisahan.
Koreksi Anda
