Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembinaan PNS dilakukan berdasarkan asas kepemerintahan yang baik, yaitu : a. asas manfaat adalah pendayagunaannya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi; b. asas ketepatan adalah penempatan dalam jabatan yang tepat pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya; c. asas kualitas adalah upaya memperoleh sumber daya PNS yang berkualitas dilakukan sejak seleksi penerimaan CPNS dengan membekali/menambah pengetahuan melalui pendidikan, pelatihan dan penugasan; d. asas motivasi adalah pemberian peningkatan motivasi agar PNS berhasrat untuk mencapai prestasi kerja yang optimal melalui keteladanan, tantangan, bimbingan dan dorongan; e. asas keadilan adalah setiap PNS mempunyai kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil untuk mengembangkan kariernya berdasarkan perpaduan antara sistem karier dan sistem prestasi kerja; f. asas kejuangan adalah pemeliharaan nilai-nilai kejuangan bagi setiap PNS agar mempunyai kesadaran bela negara; g. asas keterbukaan adalah semua ketentuan dan informasi mengenai kebijakan pembinaan PNS bersifat terbuka; h. asas akuntabilitas adalah semua ketentuan dan informasi mengenai kebijakan pembinaan PNS harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara internal organisasi maupun eksternal kepada publik; i. asas kejujuran adalah semua ketentuan mengenai kebijakan pembinaan PNS dilandasi dengan kejujuran; dan j. asas keterpaduan adalah penyelenggaraan pembinaan PNS di tingkat Dephan, Mabes TNI dan Angkatan baik vertikal maupun horizontal dilaksanakan dengan keselarasan dan keterpaduan.
Koreksi Anda