Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembinaan PNS dilakukan berdasarkan asas kepemerintahan yang baik, yaitu :
a. asas manfaat adalah pendayagunaannya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi;
b. asas ketepatan adalah penempatan dalam jabatan yang tepat pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya;
c. asas kualitas adalah upaya memperoleh sumber daya PNS yang berkualitas dilakukan sejak seleksi penerimaan CPNS dengan membekali/menambah pengetahuan melalui pendidikan, pelatihan dan penugasan;
d. asas motivasi adalah pemberian peningkatan motivasi agar PNS berhasrat untuk mencapai prestasi kerja yang optimal melalui keteladanan, tantangan, bimbingan dan dorongan;
e. asas keadilan adalah setiap PNS mempunyai kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil untuk mengembangkan kariernya berdasarkan perpaduan antara sistem karier dan sistem prestasi kerja;
f. asas kejuangan adalah pemeliharaan nilai-nilai kejuangan bagi setiap PNS agar mempunyai kesadaran bela negara;
g. asas keterbukaan adalah semua ketentuan dan informasi mengenai kebijakan pembinaan PNS bersifat terbuka;
h. asas akuntabilitas adalah semua ketentuan dan informasi mengenai kebijakan pembinaan PNS harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara internal organisasi maupun eksternal kepada publik;
i. asas kejujuran adalah semua ketentuan mengenai kebijakan pembinaan PNS dilandasi dengan kejujuran; dan
j. asas keterpaduan adalah penyelenggaraan pembinaan PNS di tingkat Dephan, Mabes TNI dan Angkatan baik vertikal maupun horizontal dilaksanakan dengan keselarasan dan keterpaduan.
Koreksi Anda
