Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Perundang-undangan dibidang kepegawaian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
