Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kode etik tenaga profesi:
a. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila dan UUD 1945;
b. mengutamakan kepentingan negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan daripada kepentingan pribadi;
c. mengamalkan dan menghormati agama, kepercayaan, adat istiadat, budaya, norma hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam melaksanakan tugas;
d. menjalankan tugas-tugas profesi sebagai wujud nyata amal ibadah;
e. setiap tenaga profesi memegang teguh rahasia, yang menurut sifatnya atau perintah kedinasan harus dirahasiakan;
f. memberikan pelayanan terbaik;
g. tidak membeda-bedakan cara pelayanan atau transfer ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada semua orang;
h. mengutamakan kemudahan dan tidak mempersulit;
i. bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap arogan karena kewenangan; dan
j. kode etik lainnya diatur oleh organisasi profesi.
Koreksi Anda
