Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu pemberian penugasan atau praktik profesi bagi Prajurit TNI dilaksanakan di luar jam dinas atau sesuai waktu penugasan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pangkotama TNI atau Kabalakpus atau Karopeg Setjen Kemhan atau Dandenma Mabes TNI.
Koreksi Anda