Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga profesi prajurit TNI yang akan melaksanakan penugasan atau praktik profesi membuat permohonan izin penugasan atau permohonan izin praktik profesi kepada Komandan Satuan atau Kepala Satuan Kerja dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Komandan Satuan atau Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan izin penugasan atau permohonan izin praktik profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pangkotama TNI atau Kabalakpus atau Karopeg Setjen Kemhan atau Dandenma Mabes TNI. (3) Pangkotama TNI, Kabalakpus, Karopeg Setjen Kemhan dan Dandenma Mabes TNI mengeluarkan surat izin penugasan atau surat izin praktik profesi. (4) Surat izin penugasan atau Surat Izin Praktik Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Asisten Personel Panglima TNI dan Asisten Personel Angkatan.
Koreksi Anda