Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. diizinkan atau disetujui oleh Komandan Satuan atau Kepala Satuan Kerja;
b. memiliki keahlian atau kompetensi khusus;
c. memiliki pengalaman sebagai tenaga profesi yang dipersyaratkan;
d. berkelakuan baik selama berdinas di Kemhan atau TNI; dan
e. sehat jasmani dan rohani.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. telah berdinas sebagai prajurit TNI minimal 5 (lima) tahun;
b. selama melaksanakan penugasan atau praktik tidak mengganggu dinas di institusi Kemhan atau TNI;
c. memiliki jenjang pendidikan umum minimal SLTA di bidangnya;
d. dalam menjalankan profesinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kemhan atau TNI;
e. surat izin berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang; dan
f. memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan profesinya yang dibutuhkan oleh pengguna.
Koreksi Anda
