Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Komandan Satuan atau Kepala Satuan Kerja melaksanakan kewenangan:
a. menerima usul permohonan izin penugasan atau praktik;
b. menerima usul perpanjangan izin penugasan atau praktik;
c. meneliti persyaratan; dan
d. mengajukan usul izin penugasan atau praktik dan perpanjangan izin penugasan atau praktik kepada Pangkotama TNI atau Kabalakpus, atau Karopeg Setjen Kemhan atau Dandenma Mabes TNI.
Koreksi Anda
