Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komandan Satuan atau Kepala Satuan Kerja melaksanakan kewenangan: a. menerima usul permohonan izin penugasan atau praktik; b. menerima usul perpanjangan izin penugasan atau praktik; c. meneliti persyaratan; dan d. mengajukan usul izin penugasan atau praktik dan perpanjangan izin penugasan atau praktik kepada Pangkotama TNI atau Kabalakpus, atau Karopeg Setjen Kemhan atau Dandenma Mabes TNI.
Koreksi Anda