Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pangkotama TNI, Kabalakpus, Karopeg Setjen Kemhan dan Dandenma Mabes TNI melaksanakan kewenangan: a. menerima usulan izin penugasan atau praktik dari Satuan bawah; b. menerima usulan perpanjangan izin penugasan atau praktik; c. meneliti persyaratan dan memproses usulan; d. menerbitkan surat izin penugasan atau praktik; dan e. membuat laporan kekuatan personel yang melaksanakan penugasan atau praktik secara periodik setiap semester. (2) Pangkotama TNI, Kabalakpus, Karopeg Setjen Kemhan dan Dandenma Mabes TNI dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aspers Kotama atau Kabagpers Balakpus.
Koreksi Anda