Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Staf Angkatan sebagai pelaksana tingkat pusat angkatan melaksanakan kewenangan: a. mengadakan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan penugasan atau praktik tenaga profesi prajurit TNI di tingkat Angkatan; b. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penugasan atau praktik tenaga profesi prajurit TNI di tingkat Angkatan; c. menerima laporan kekuatan personel yang melaksanakan penugasan atau praktik; dan d. membuat dan mengirimkan laporan kekuatan personel yang melaksanakan penugasan atau praktik tenaga profesi Prajurit TNI secara periodik setiap semester kepada Panglima TNI dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan. (2) Kepala Staf Angkatan dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aspers Angkatan.
Koreksi Anda