Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panglima sebagai penanggung jawab mempunyai kewenangan:
a. mengadakan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan penugasan dan praktik tenaga profesi Prajurit TNI;
b. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penugasan atau praktik tenaga profesi Prajurit TNI; dan
c. menerima laporan kekuatan Prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik.
(2) Pelaksanaan tugas Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aspers Panglima TNI.
Koreksi Anda
