Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panglima sebagai penanggung jawab mempunyai kewenangan: a. mengadakan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan penugasan dan praktik tenaga profesi Prajurit TNI; b. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penugasan atau praktik tenaga profesi Prajurit TNI; dan c. menerima laporan kekuatan Prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik. (2) Pelaksanaan tugas Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aspers Panglima TNI.
Koreksi Anda