Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri sebagai pengarah mempunyai kewenangan memberikan arahan, mengadakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan atau ijin praktik profesi Prajurit TNI.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
