Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam pembinaan dan pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pangkotama TNI, Kabalakpus, Karopeg Setjen Kemhan dan Dandenma Mabes TNI membuat laporan kekuatan personel setiap semester bagi tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau izin
praktik profesi kepada Sekjen Kemhan atau Kas Angkatan atau Panglima TNI dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
