Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Mabes Angkatan yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan atau TNI dilaksanakan oleh Pangkotama TNI atau Kabalakpus.
(2) Pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi yang berdinas di lingkungan Mabes TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik profesi di luar institusi Kemhan atau TNI dilaksanakan oleh Dandenma Mabes TNI.
(3) Pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi yang berdinas di Kemhan yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh Karopeg Setjen Kemhan.
Koreksi Anda
