Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Mabes Angkatan yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan atau TNI dilaksanakan oleh Pangkotama TNI atau Kabalakpus. (2) Pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi yang berdinas di lingkungan Mabes TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik profesi di luar institusi Kemhan atau TNI dilaksanakan oleh Dandenma Mabes TNI. (3) Pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi yang berdinas di Kemhan yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh Karopeg Setjen Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Pasal.id