Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan dan/atau bantuan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur;
b. bekerja sesuai standar;
c. menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika, hukum, agama dan norma yang berlaku di masyarakat;
d. memperoleh informasi yang lengkap tentang profesi yang dijalaninya;
e. menjadi anggota perhimpunan profesi; dan
f. hak-hak lain sesuai profesi yang dijalani.
(2) Tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar Kemhan dan TNI mempunyai kewajiban:
a. menjunjung tinggi hukum, kode etik tenaga profesi, norma agama dan norma sosial;
b. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan suku, agama, ras dan golongan; dan
d. menjalankan tugas profesi sebaik-baiknya sesuai aturan profesi yang dijalani.
Koreksi Anda
