Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan dan/atau bantuan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur; b. bekerja sesuai standar; c. menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika, hukum, agama dan norma yang berlaku di masyarakat; d. memperoleh informasi yang lengkap tentang profesi yang dijalaninya; e. menjadi anggota perhimpunan profesi; dan f. hak-hak lain sesuai profesi yang dijalani. (2) Tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar Kemhan dan TNI mempunyai kewajiban: a. menjunjung tinggi hukum, kode etik tenaga profesi, norma agama dan norma sosial; b. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan suku, agama, ras dan golongan; dan d. menjalankan tugas profesi sebaik-baiknya sesuai aturan profesi yang dijalani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Pasal.id