Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga profesi prajurit TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g yang melaksanakan praktik di luar Institusi Kemhan dan TNI wajib memiliki Surat Izin Praktik Profesi.
2) Surat Izin Praktik Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tenaga profesi Prajurit TNI wajib memiliki:
a. Surat Tanda Registrasi sesuai profesi yang masih berlaku;
b. tempat praktik; dan
c. rekomendasi dari organisasi profesi.
Koreksi Anda
