Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga profesi prajurit TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c yang melaksanakan penugasan profesi di luar Institusi Kemhan dan TNI wajib memiliki izin tertulis penugasan profesi.
(2) Izin tertulis penugasan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kemhan atau TNI.
Koreksi Anda
