Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. tenaga profesi penerbangan;
b. tenaga profesi pelayaran;
c. tenaga profesi pendidik;
d. tenaga profesi medis;
e. tenaga profesi para medis;
f. tenaga profesi kefarmasian; dan
g. tenaga profesi psikolog.
(2) Tenaga profesi penerbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pilot;
b. mekanik pesawat udara;
c. pramugari/pramugara;
d. pengatur lalulintas udara; dan
e. parkir pesawat.
(3) Tenaga profesi pelayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. nakhoda;
b. mekanik mesin;
c. navigator;
d. telekomunikasi pelayaran; dan
e. nautika.
(4) Tenaga profesi lainnya yang memiliki sumpah profesi dan kode etik atas izin pembina profesi dan atau atas ijin pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
